BENARKAH TUNJANGAN PROFESI GURU DI HAPUS? SIMAK PENJELASNYA

 

Sekarang para guru dan pelatih khawatir. Pasalnya ada cerita soal penghapusan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Budaya Pendidikan Hal ini mengemuka ketika Kementerian Riset dan Teknologi (Kamendik Badrastek) merilis RUU tentang sistem pendidikan nasional pada Agustus 2022.

Undang-undang ini secara resmi diajukan ke Perpres RI untuk membahas perubahan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan guru RUU tersebut tidak memuat pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Profesi Guru).

Satrivan Salim yang merupakan koordinator Persatuan Guru dan Pendidikan Nasional mengatakan. Seperti yang dia katakan dalam bukunya 105 tidak ada hak untuk seorang guru atau guru.

Ia menambahkan pasal tersebut hanya memuat ketentuan mengenai hak atas penghasilan atau gaji dan jaminan sosial.

Pasal 105 Bagaimana suara Bindu Ah? Berikut dikutip dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Pasal bagian 105.

  • menerima penghasilan/upah dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • diberi imbalan sesuai dengan hasil kerja;
  • Mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual;
  • memiliki kesempatan untuk lebih mengembangkan keterampilan dan kemampuan;
  • Aman untuk melakukan pekerjaan atau tugas itu.
  • Ikut serta dalam menentukan kelulusan dan/atau memberikan penghargaan atau hukuman kepada mahasiswa sesuai dengan tata tertib akademik dan peraturan perundang-undangan;
  •  keselamatan di tempat kerja;

Satriwan mengimbuhkan dengan isi di atas sendirinya memasukkan hal tersebut dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas perubahan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Konflik Guru dan Guru.

Satrwan berkata; UU Guru dan Guru jelas menjamin hak guru atas keterampilan.

Pasal-pasal tersebut adalah:

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Baca Juga : JENIS JENIS ASURANSI JIWA YANG WAJIB DI KETAHUI

Tunjangan bagi guru profesi bakal dihapus dan jutaan guru bakal kecewa

Soal hilangnya pasal Bantuan Profesi Guru (TPG) Satrivan mengaku telah mengecewakan ribuan guru.

Tidak hanya guru tetapi juga keluarga guru kecewa merasakan manfaat pelatihan profesional.

Iman Zeenat Al-Hiri Kabag Advokasi P2G melanjutkan guru yang tergabung dalam banyak organisasi guru harus menyuarakan pemulihan tunjangan profesi guru dalam UU Sisdiknas.

Baca Juga : CARA MEMBELI SAHAM DI PERUSAHAAN ASING LUAR NEGERI DAN BROKERNYA

Pemerintah menyangkal pembatalan Tunjangan pekerjaan guru

Dalam perkembangan lain pemerintah membantah aturan tentang tunjangan guru telah dicabut oleh Roset Kultura e Asrimiti dan Kementerian Teknologi (Kmendikbudristek).

Direktur Pendidikan dan Pendidikan Kejuruan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan meski tidak masuk dalam daftar RUU pendidikan baru bukan berarti undang-undang kompensasi telah berakhir.

Dia mengatakan gaji guru masih tertunda dan aturan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan undang-undang ketenagakerjaan.