BENARKAH TUNJANGAN PROFESI GURU DI HAPUS? SIMAK PENJELASNYA
Sekarang para guru dan pelatih
khawatir. Pasalnya ada cerita soal penghapusan tunjangan profesi guru dalam
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Budaya Pendidikan Hal ini mengemuka
ketika Kementerian Riset dan Teknologi (Kamendik Badrastek) merilis RUU tentang
sistem pendidikan nasional pada Agustus 2022.
Undang-undang ini secara resmi
diajukan ke Perpres RI untuk membahas perubahan prioritas dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan guru
RUU tersebut tidak memuat pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan
Profesi Guru).
Satrivan Salim yang merupakan
koordinator Persatuan Guru dan Pendidikan Nasional mengatakan. Seperti yang dia
katakan dalam bukunya 105 tidak ada hak untuk seorang guru atau guru.
Ia menambahkan pasal tersebut hanya
memuat ketentuan mengenai hak atas penghasilan atau gaji dan jaminan sosial.
Pasal 105 Bagaimana suara Bindu Ah?
Berikut dikutip dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Pasal bagian 105.
- menerima penghasilan/upah dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- diberi imbalan sesuai dengan hasil kerja;
- Mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual;
- memiliki kesempatan untuk lebih mengembangkan keterampilan dan kemampuan;
- Aman untuk melakukan pekerjaan atau tugas itu.
- Ikut serta dalam menentukan kelulusan dan/atau memberikan penghargaan atau hukuman kepada mahasiswa sesuai dengan tata tertib akademik dan peraturan perundang-undangan;
- keselamatan di tempat kerja;
Satriwan mengimbuhkan dengan isi di
atas sendirinya memasukkan hal tersebut dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas perubahan
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Konflik Guru dan Guru.
Satrwan berkata; UU Guru dan Guru
jelas menjamin hak guru atas keterampilan.
Pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat."
Ayat (2) "Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang sama."
Ayat (3) "Tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD)."
Baca Juga : JENIS JENIS ASURANSI JIWA YANG WAJIB DI KETAHUI
Tunjangan bagi guru profesi bakal
dihapus dan jutaan guru bakal kecewa
Soal hilangnya pasal Bantuan Profesi Guru
(TPG) Satrivan mengaku telah mengecewakan ribuan guru.
Tidak hanya guru tetapi juga keluarga
guru kecewa merasakan manfaat pelatihan profesional.
Iman Zeenat Al-Hiri Kabag Advokasi P2G
melanjutkan guru yang tergabung dalam banyak organisasi guru harus menyuarakan
pemulihan tunjangan profesi guru dalam UU Sisdiknas.
Baca Juga : CARA MEMBELI SAHAM DI PERUSAHAAN ASING LUAR NEGERI DAN BROKERNYA
Pemerintah menyangkal pembatalan Tunjangan
pekerjaan guru
Dalam perkembangan lain pemerintah
membantah aturan tentang tunjangan guru telah dicabut oleh Roset Kultura e
Asrimiti dan Kementerian Teknologi (Kmendikbudristek).
Direktur Pendidikan dan Pendidikan
Kejuruan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan meski tidak masuk dalam daftar
RUU pendidikan baru bukan berarti undang-undang kompensasi telah berakhir.
Dia mengatakan gaji guru masih
tertunda dan aturan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
undang-undang ketenagakerjaan.
